FORUM KEADILAN – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak transparan, profesional, dan netral.
Anggota THN AMIN dan juga sebagai pelapor, Reza Isfadhilla Zen mengatakan, Bawaslu dianggap tidak profesional karena tidak memproses adanya dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang beralamat website: www.pemilu2024.kpu.go.id.
Menurut Reza, ada dua laporan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU, namun Bawaslu tidak meregistrasi laporan tersebut lantaran tidak memenuhi syarat materiil. Tetapi, Bawaslu tidak menjelaskan perihal syarat materiil yang belum terpenuhi.
“Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d (bahwa) ‘Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik’,” kata Reza dalam keterangannya, Selasa, 27/2/2024.
Padahal, lanjut Reza, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang, sehingga pelapor dapat melengkapinya.
Pada pasal yang sama juga diatur soal waktu pemberitahuan oleh Bawaslu kepada pelapor, yakni paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai.
“Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi dan tidak diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang diperlukan,” terangnya.
Oleh sebab itu, Reza merasa aneh dan menilai Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik, serta terkesan tidak profesional dan netral.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik THN AMIN Muhammad Akhiri meminta agar DKPP memeriksa dan memecat seluruh komisioner Bawaslu dari jabatannya.
“Jika terdapat dan terbukti adannya pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu RI sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI diberhentikan atau dipecat,” tandasnya.*
Laporan M. Hafid