Yusril Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Gugurkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra | Instagram @Yusrilihzamhd
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra | Instagram @Yusrilihzamhd

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, hak angket yang diusulkan sejumlah pihak untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, tidak bisa menggugurkan hasil Pemilu.

Menurut Yusril, hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang membatalkan hasil pemilu.

Bacaan Lainnya

“Nggak (bisa menggugurkan hasil pemilu), nggak bisa kalau hasil pemilu itu sudah diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Menjadi tanda tanya saya kalau tidak ada putusan MK,” ujar Yusril kepada wartawan, dikutip, Jumat, 23/2/2024.

Terlebih, menurut Yusril, penyidikan dalam hak angket DPR memakan waktu yang lama, sementara masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir pada 20 Oktober 2024.

“Itu pun juga ada problem kalau ini berkepanjangan karena penyidikan angket itu kan akan memakan waktu. Sementara masa jabatan presiden itu sudah habis tanggal 20 Oktober nanti dan ini harus ada presiden baru. Kalau nggak, negaranya kan bisa kacau,” tandas Yusril.

Pembentukan hak angket tersebut, kata Yusril, juga harus mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota DPR. Hasil dari hak angket, kata dia, berupa rekomendasi DPR dan tidak bisa menggugurkan hasil pemilu.

“Bisa aja DPR melakukan penyelidikan terhadap hal ini asal didukung mayoritas anggota DPR dan tentu akan panjang proses angket itu. Apa pun hasilnya nanti, itu kan berupa rekomendasi dari DPR. Apa pun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan,” jelas Yusril.

Meskipun demikian, Yusril tetap menghargai usulan dari sejumlah pihak yang ingin DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pemilu.

“Ya, kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan Perundang-Undangannya. Memang segala hal yang yang menyangkut kebijakan pemerintah itu bisa dilakukan angket oleh DPR, tetapi ada pembentukan panitia angketnya itu kan seperti diatur di dalam Undang-Undang,” pungkasnya.

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya mengajukan hak angket DPR dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Di parlemen, koalisi pengusung Ganjar ialah PDIP dan PPP.

Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Partai pengusung Anies-Muhaimin di parlemen terdiri dari NasDem, PKS, PKB.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Rabu, 21/2.

Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.

Hak angket menyebut, DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.*