KPK Bakal Surati AHY, Minta Lapor LHKPN Setelah Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 21/2/2024. | Instagaram @agusyudhoyono
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 21/2/2024. | Instagaram @agusyudhoyono

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal surati Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setelah dilantik dan ditetapkan sebagai Menteri ATR/BPN.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan surat tersebut akan dikirim dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

“Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” ujar Pahala, Kamis, 22/2/2024.

Pahala mengatakan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan KPK No 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan menyebut batas pelaporan adalah tiga bukan setelah AHY dilantik.

“Bagi pejabat yang baru dilantik maka batas waktu Pelaporan Khusus Awal Menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 21/2/2024 pukul 11.00 WIB.

Pelantikan diawali dengan nyanyian lagu Indonesia Raya. Dilanjut, pembacaan Keputusan Presiden tentang pelantikan dua menteri baru.

Jokowi kemudian mengambil sumpah dan janji jabatan menteri, diikuti oleh Hadi Tjahjanto dan AHY.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Jokowi mendiktekan sumpah jabatan diikuti Hadi dan AHY.

Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Sebelumnya, Hadi menjabat sebagai Menteri ATR. Hadi menggantikan Mahfud MD yang mundur sebagai Menko Polhukam.

Sementara posisi Hadi sebagai Menteri ATR digantikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.*

Pos terkait