Polda Metro Tepis Alasan Aiman Witjaksono Berlindung Pakai UU Pers

AimanWitjaksono menjalani sidang praperadilan perdana atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait pernyataan Polri tidak netral Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19/2/2024.
Aiman Witjaksono menjalani sidang praperadilan perdana atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait pernyataan Polri tidak netral Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19/2/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menolak alasan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, yang disampaikan dalam Praperadilan penyitaan handphone (HP).

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata menilai bahwa Aiman berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan Jubir TPN saat menyampaikan ‘Polisi tidak netral’, bukan sebagai wartawan.

Bacaan Lainnya

“Yang pada intinya mendalilkan bahwa pemohon pada saat melakukan konferensi pers pada tanggal 11 November 2023 adalah masih berstatus sebagai wartawan yang mana informasi yang disampaikannya masih dilindungi oleh UU Pers. Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Jawaban termohon, bahwa termohon menolak dalil pemohon tersebut dengan alasan, satu, bahwa sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Yakni telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai daftar calon tetap atau DCT yakni sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo,” terang Leonardus Simarmata dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan, Selasa, 20/2/2024.

Ia mengatakan bahwa persetujuan cuti Aiman dikeluarkan pada 6 November 2023, sementara konferensi pers yang dilakukan Aiman pada 11 November 2023 dan menyebut Aiman juga sudah masuk kedalam caleg tetap pada saat peristiwa tersebut terjadi.

“Bahwa meskipun pemohon telah mengajukan cuti sebagai wartawan kepada perusahaan pers PT Sun Televisi Network pada tanggal 1 November 2023 dan perusahaan pers berdasarkan surat tanggapan tanggal 6 November 2023 telah mengeluarkan persetujuan cuti kepada pemohon. Mulai efektif cuti pada tanggal 28 November 2023 dan pemohon tidak lagi menjalankan tugas profesi wartawan sejak tanggal 28 November 2023,” sambungnya.

Leonardus menjelaskan Aiman telah menjadi politisi sejak terdaftar sebagai peserta Pemilu pada 4 November 2023 dan menyebut Aiman merupakan narasumber dalam konferensi pers tersebut.

“Namun, sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu yaitu telah ditetapkan KPU RI sebagai daftar calon tetap atau DCT sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo dan secara otomatis dirinya bukan lagi sebagai seorang wartawan melainkan seorang politisi dan pada tanggal 11 November 2023 pemohon menjadi narasumber atau juru bicara dalam konferensi pers untuk TPN Ganjar-Mahfud yang saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi. Wartawan tidak melakukan konferensi pers, wartawan meliput jalannya konferensi pers,” jelasnya.

Aiman Witjaksono Jalani Sidang Perdana Praperadilan

Diketahui, Aiman Witjaksono menjalani sidang praperadilan perdana atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait pernyataan Polri tidak netral Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19/2/2024.

Menurut tim kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, agenda sidang praperadilan hari ini ialah pemeriksaan identitas para pihak dan juga langsung pada pembacaan permohonan.

“Kalau di permohonan kita tentu menguji sah tidaknya penyitaan (ponsel) tersebut yang dilakukan oleh teman-teman penyidik Polda Metro jaya,” katanya kepada awak media, Senin, 19/2.

Sementara itu, dalam petitum sendiri, Finsensius mengatakan, pertama, ia akan meminta bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik itu tidak sah dan batal demi hukum.

“Dan yang kedua kita meminta untuk barang bukti yang telah disita itu dikembalikan kepada klien kami, saudara Aiman Witjaksono. Itu poin dari petitum kami,” ujarnya.

Selain itu, meskipun bukan agenda pembuktian, Finsensius mengaku telah membawa banyak bukti untuk ditampilkan dalam persidangan.

“Prinsipnya sebenarnya hari ini bukan agenda pembuktian tapi kami tetap menyiapkan bukti kami sudah membawa bukti, namun untuk nanti ditampilkan pada agenda sidang pembuktian,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aiman yang hadir dalam sidang tersebut mengaku telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan, dengan tujuan untuk melindungi narasumbernya.

“Karena pada saat saya menyampaikan konfrensi pers pada tanggal 11 November 2023 itu saya masih berstatus sebagai wartawan dan ada nanti keterangan dari Dewan Pers, tapi itu nanti akan disampaikan di sidang praperadilan, sehingga untuk melindungi narasumber menjadi hal penting dalam menjaga demokrasi,” tegasnya.

Aiman juga menyampaikan bahwa sejak Sabtu, 17/2 pekan lalu, dirinya telah kembali aktif menjadi wartawan setelah menjalani cuti kampanye sebagai calon legislatif sekaligus juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di Sindonews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di Inews,” pungkasnya.

Sebelumnya, setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Aiman melayangkan gugatan praperadilan pada Selasa, 6/2, yang terdaftar dengan nomor perkara:25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL.

Tergugat dalam permohonan ini ialah Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Dirkrimsus, dan Penyidik Polda Metro Jaya.*

Pos terkait