3 Pertimbangan Pencoblosan Pilkada Digelar 27 November 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. | Ist
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan menggelar pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. Ada tiga pertimbangan, tanggal tersebut dipilih sebagai hari pencoblosan.

“Untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 16/1/2024.

Bacaan Lainnya

Hal pertimbangan dalam menentukan hari pemungutan suara pilkada. Pertama, waktu yang dipilih tidak bersinggungan dengan tahapan Pilpres 2024.

“Sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk,” kata Hasyim.

Kedua, jika pencoblosan digelar 27/11/2024 maka partai politik mempunyai cukup waktu untuk menyiapkan syarat pencalonan kepala daerah.

dan yang ketiga, KPU juga mempertimbangan hari-hari libur keagamaan dan hari libur nasional.

Untuk penetapan calon sendiri akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Sementara, untuk penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024.

Berikut link untuk melihat jadwal Pilkada selengkapnya.*

Pos terkait