Istana Sebut Jokowi Tak Terganggu dengan Isu Pemakzulan

Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana | Instagram @dwipayanaari
Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana | Instagram @dwipayanaari

FORUM KEADILAN – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 menyambangi Menko Polhukam RI Mahfud MD menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana menyebut, Jokowi tidak terganggu dengan isu tersebut.

“Ya tentu beliau tidak terlalu terganggu, tidak terganggu dengan wacana ini,” ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 16/1/2024.

Bacaan Lainnya

Ari mengatakan, Jokowi tetap bekerja seperti biasa karena banyak hal yang harus diselesaikan Presiden.

“Banyak hal yang harus diselesaikan oleh presiden, jadi sama sekali tidak terganggu,” kata Ari.

Lebih lanjut, Ari mengembalikan penilaian terhadap kinerja Presiden Jokowi ke masyarakat. Ia meyakini tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Jokowi masih tinggi.

“Itu menunjukkan bahwa masyarakat menghargai dan percaya kepada kepemimpinan Presiden,” ujar Ari.

“Tidak hanya di lembaga survei kalau kita lihat Presiden kunjungan kerja ke daerah bagaimana antusiasme masyarakat juga sangat tinggi dalam menyambut Presiden. Dia (masyarakat) juga berdialog dengan Presiden itu menunjukkan bahwa Presiden tetap bekerja untuk kepentingan rakyat,” terangnya.

Sebelumnya, Mahfud kedatangan 22 tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mereka menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Jokowi kepada Mahfud.

Sejumlah tokoh tersebut ialah, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto dan tokoh-tokoh tersebut meminta berlangsungnya Pemilu tanpa ada Jokowi.

Mahfud juga menerima aduan mengenai praktik kecurangan Pemilu 2024 dan diminta untuk memproses adu-aduan itu karena tidak percaya kontestasi Pemilu berjalan adil.

Tetapi, Mahfud menegaskan laporan soal Pemilu tersebut seharusnya diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).*

Pos terkait