FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara, Sumatra Utara telah memutuskan untuk menghentikan soal kasus video rekaman yang diduga suara Kapolres, Kajari, Bupati, Dandim yang menggunakan dana desa untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran.
Ketua Bawaslu Batubara, M Amin Lubis, mengungkapkan telah mengambil sampel suara empat orang Forkopimda Batubara yaitu Kapolres, Dandim, Kajari, Bupati yang tercatat dalam video tersebut dan hasilnya tidak ditemukan unsur yang melanggar.
“Setelah kami lakukan rapat pleno, tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Jadi keputusannya, tidak menemukan pelanggaran. Kami akan melaporkan hasil rapat kami ke Bawaslu Provinsi,” terang Amin Lubis, Selasa, 16/1/2024.
Saat disinggung soal keputusan penghentian yang terlalu cepat, Amin menegaskan hal tersebut adalah hasil penelusuran dan bukan laporan, sampai Bawaslu mengambil tindakan cepat.
“Bawaslu memang harus bekerja secara cepat, karena ini penelusuran, bukan hasil laporan. Karena ini sudah membuat kegaduhan di masyarakat, sehingga Bawaslu harus mengambil tindakan cepat,” ujar Amin.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil dari rekaman suara yang diambil oleh Bawaslu, tidak ada kemiripan antara suara dalam video dengan sampel suara Forkopimda Batubara yang direkam oleh pihaknya.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, dan kami cocokkan, tidak ditemukan adanya kemiripan dari suara yang ada di video, maupun dengan suara Forkopimda,” lanjut Amin.
Sebelumnya diketahui, rekaman pembicaraan para pejabat di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diduga telah memberikan arahan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran viral di media sosial.
Video percakapan itu diunggah oleh akun @nasionalcorruption di TikTok, Minggu, 14/1/2024.
Dalam unggahan video tersebut, terdengar perbincangan beberapa orang yang tengah memperbincangkan persiapan Pilpres yang akan digelar pada 14 Februari mendatang.
“Ya tambah tambahkan lah, untuk Kepala Desa ini langsung saja kita diarahkan ke 02. Judul yang pertama. Tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing-masing,” ucap seseorang dalam video tersebut.
Kemudian, terdengar seseorang memberikan arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp100 ribu yang ingin digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024.
“Terkait masalah peluru itu masih diupayakan dengan izin supaya sebelum Pilpres keluar. Dengan catatan 100.000 dikeluarkan uang dari situ dari dana desa itu,” sambungnya.
Penggunaan dana desa tersebut juga digunakan untuk keperluan operasional pejabat di daerah tersebut saat Pilpres.
“50.000 dikirim ke sana untuk mereka pergunakan penggunaan apalah. itu ada penggunaannya nanti Pj disitu. Kapolres di situ. Penggunaan untuk Pilpres operasionalnya, operasional mereka,” katanya di dalam rekaman tersebut.
Kajari, Polisi, hingga TNI menepis terkait rekaman viral tersebut dan KSP Moeldoko menegaskan bahwa itu hanya isu dan tak bisa dibuktikan.*