FORUM KEADILAN – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi soal pertemuan cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan puluhan Kepala Desa (kades) di Ambon, Maluku.
Bawaslu Provinsi Maluku menduga adanya pelanggaran dalam kunjungan Gibran di Ambon.
“Kejadian di Maluku itu, kan, belum jelas. Kami juga sedang menurunkan tim,” ujar Wakil Ketua TKN Habiburokhman dalam konferensi pers di Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Jumat, 12/1/2024.
Habiburokhman juga mengatakan bahwa terdapat gradasi yang berbeda mengenai netralitas antara Kades dengan aparat TNI/Polri.
Menurutnya, Kader masih memiliki hak pilih dalam pemilu dan berbeda dengan anggota TNI/Polri.
“Dalam kondisi mereka punya hak pilih itu, maka katalisator atau penilaiannya adalah apakah mereka melakukan, membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu,” kata Habiburokhman.
Netralitas kades pun dinilai Habiburokhman bukan hanya soal hadir atau tidak dalam pertemuan dengan pasangan capres-cawapres tertentu.
Sebelumnya dikabarkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku menduga cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah melanggar aturan dalam kunjungannya di Kota Ambon.
Hal tersebut disampaikan karena Gibran bertemu dengan sejumlah Kepala Desa dari berbagai wilayah saat ke Ambon kemarin.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan Kepala Desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Belhotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11/1.
Samsun juga menjelaskan ada dugaan pelanggaran terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir saat Gibran berkampanye di Ambon.
Bawaslu Maluku mencatat terdapat sekitar 30 Kepala Desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur Tentang Larangan tersebut.
“Terkait dengan Kepala Desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” kata Samsun.
Samsun juga menambahkan, pada saat ini dalam proses pengkajian apakah terdapat sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya isu persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.*