FORUM KEADILAN – Pembatasan dan pelaporan, serta transparansi dana kampanye merupakan hal penting dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, adanya transaksi janggal terkait Pemilu 2024 harus diungkap.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya aliran dana sebesar Rp195 miliar dari luar negeri ke 21 bendahara partai politik (parpol). Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Romi Maulana memandang, temuan tersebut harusnya bisa dijadikan bahan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelusuran.
Romi menjelaskan, ada dugaan kalau temuan PPATK itu mengandung unsur pelanggaran pemilu. Pelanggaran yang dimaksud, terkait larangan partai politik untuk menerima pendanaan dari luar negeri atau pihak asing. Untuk itu dirinya berpendapat, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelidikinya.
Ia sendiri menganggap isu terkait penyelenggaraan pemilu sebagai isu yang krusial di era reformasi. Jadi, atensi Bawaslu dalam kasus ini sangat penting. Bahkan, kata dia, kalau temuan PPATK tak diusut tuntas, maka akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.
“Jika dugaan pelanggaran ini tidak tuntas, ini akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap peran Bawaslu dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” ujar Romi kepada Forum Keadilan, Minggu, 14/1/2023.
Romi memaparkan, ada sanksi pembatalan keikutsertaan pemilu untuk parpol yang kedapatan tak melaporkan laporan awal dana kampanye. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
“Apabila pengurus partai politik tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” tandasnya.
Laporan Syahrul Baihaqi