Parpol dan Caleg di Pusaran Temuan Janggal PPATK Sepanjang 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers PPAT, Kamis, 28/12/2022. | Ist

FORUM KEADILAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa hasil temuannya sepanjang tahun 2023 pada Rabu, 10/1/2024.

Sebagian dari temuan tersebut saling berkaitan erat dengan Pemilu yang akan diselenggarakan tahun ini.

Bacaan Lainnya

Hal lainnya terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga judi online yang hadir di tengah masyarakat.

PPATK telah menyampaikan sebanyak 1.178 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang terkait 1.847 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang Januari-November 2023.

PPATK juga telah melaporkan 8 laporan hasil analisis mendalam.

Terkait Pemilu 2024, PPATK menyoroti beberapa transaksi yang mengalami peningkatkan secara pesat dari rekening calon legislatif yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 dan sejumlah partai politik yang tenar dalam kontestasi sepanjang tahun 2022-2023.

Hasil pendataan data 6 juta nama pengurus dan anggota parpol dengan sistem PPATK, lembaga tersebut menemukan 449.607 laporan terkait nama pengurus dan anggota dari 24 partai politik dan jumlah transaksinya mencapai senilai Rp80,67 triliun.

Rata-rata kenaikan transaksi mencapai 400 persen hingga 2.400 persen tiap partai politik.

“Kita tidak bisa sampaikan di dalam siapa, tapi ini agregatnya. Jadi memang naik semuanya transaksinya. Tadi misalnya transaksinya cuman Rp1 miliar, tiba-tiba Rp10 miliar, Rp100 juta tiba-tiba Rp2 miliar di rekening-rekening yang tadi saya sampaikan di depan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu, 10/1/2024.

Dalam lingkupan parpol, PPATK juga telah merekam peningkatan nilai transaksi di rekening caleg.

Peningkatan yang diterima ini dari pemadanan 256.567 nama-nama yang telah masuk dalam DCT dengan laporan peningkatan transaksi caleg yang masuk ke laporan PPATK.

Diketahui, PPATK menerima 45.473 laporan terkait hal selama setahun terakhir.

39.409 laporan di tahun 2023 dan 6.064 laporan di tahun 2022 dan jumlah laporan itu berkembang setelah nama-nama caleg secara resmi ditetapkan.

Total nilai transaksi para Caleg mencapai senilai Rp21,01 triliun pada tahun 2023, naik dari Rp3,87 triliun sepanjang tahun 2023. Peningkatan transaksi di rekening Caleg pada tahun 2022-2023 mencapai Rp24,89 triliun.

“Yang dilaporkan ini angkanya Rp3.875.614.615.013 tahun 2022 dari sekian nama tadi. Lalu meningkat sangat signifikan di 2023 transaksi yang dilakukan DCT di 2023 menjadi Rp21.015.551.735.028,” terang Ivan.

Ivan menilai, peningkatan transaksi seiring dengan kecenderungan peningkatan pembukaan rekening baru dan tercermin dari banyak data nomor Customer Information File (CIF) di perbankan.

Tercatat, terdapat sekitar 704,068,458 total CIF yang terbuka sepanjang tahun 2022 hingga semester III tahun 2023.

Ivan menjelaskan, sebanyak 53 juta CIF telah dibuka untuk korporasi, dan 650 juta CIF dibuka untuk individu dan menegaskan, peningkatan pembukaan rekening bukan menandakan potensi tindak pidana.

“(Peningkatan) ini tidak ada yang salah. Kita (hanya) melihat saja kecenderungannya ini menaik atau menurun. Kalau menaik, kita kemudian tujuan dari pembukaan rekening ini apa. Tujuan dari pembukaan akun ini apa, lalu kita potret transaksinya,” sambung Ivan.

PPATK juga menjelaskan adanya “pembengkakan” penukaran valuta asing (valas) di money changer.

Peningkatan penukaran valas tercermin dari total debit dan kredit yang juga ikut naik.

Pada semester I 2023, total debit telah mencapai Rp270.711.327.382.457, dan total kredit mencapai Rp270.882.250.274.347.

jumlah ini meningkat secara cepat dengan total debit Rp322.066.974.633.002 dan total kredit Rp321.584.862.409.818 pada semester II 2023.

“Jadi meningkat sangat signifikan di periode 2023 semester kedua. Ini kita tidak bisa langsung serta merta mengasumsikan ada yang salah atau ada tindak pidana, ini kan momentumnya kita lihat,” kata Ivan.

Kenaikan transaksi ini pun tidak hanya terjadi dalam negeri.

PPATK telah menemukan transaksi dari luar negeri yang  mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik jelang Pemilu tahun 2024.

Bendahara parpol yang dimaksudkan merupakan bendahara partai di berbagai daerah.

Transaksi luar negeri ini meningkat dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.

Dengan peningkatan transaksi ini, PPATK juga mencatat jumlah dana yang diterima para parpol dari luar negeri dan totalnya mencapai Rp195 miliar pada tahun 2023.

“Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar,” tutur Ivan.

Dari laporan adanya peningkatan transaksi ini lah, PPATK menjelaskan bahwa temuannya terkait transaksi janggal yang dilakukan oleh sejumlah caleg di periode yang sama.

Total transaksi 100 DCT tersebut yang mencapai Rp51,47 triliun.

100 DCT yang terekam yang telah melakukan transaksi penyetoran dana lebih dari Rp500 juta dan 100 caleg itu, totalnya mencapai senilai Rp21,7 triliun.

Jumlah penarikan 100 DCT mencapai Rp34,01 triliun dan 100 DCT tersebut menerima pengiriman dana lebih dari luar negeri senilai Rp7,74 triliun dan juga melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 triliun terkait dengan upaya kampanye.

Transaksi-transaksi ganjil ini berhubungan dengan perjudian narkoba, hingga tambang ilegal (ilegal mining).

Berdasarkan laporan, nilai transaksi ini diduga adalah dana hasil korupsi yang terbesar dengan total mencapai 14 kasus bernilai Rp3,51 triliun atau Rp3.518.370.150.789.

4 kasus perjudian senilai Rp3,1 triliun, 1 kasus terkait dengan lingkungan hidup (illegal mining) senilai Rp1,2 triliun, dan 1 kasus terkait lingkungan hidup (TSL) senilai Rp264 miliar.

2 kasus yang berkaitan dengan penggelapan senilai Rp238 miliar, 14 kasus terkait dengan narkotika senilai Rp136 miliar, dan 12 kasus di bidang Pemilu dengan total Rp21 miliar.

Laporan kasus transaksi janggal ini pun telah diserahkan oleh PPATK kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Hingga 10 Februari 2024, pihaknya memberikan 5 kasus kepada Polri, 9 kasus kepada KPK, 1 kasus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 4 kasus kepada Kejaksaan Agung RI, 6 kasus kepada BNN, dan 11 kasus kepada Bawaslu.

PPATK mengatakan, bahwa di luar parpol dan Caleg terdapat transaksi lain yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan sebanyak 36,67 persen anggaran PSN digunakan untuk kepentingan pribadi.

36,67 persen data tersebut tidak dipakai untuk pembangunan proyek pemerintah tersebut.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan mendalam dan dana tersebut diidentifikasi yang mengalir kepada pihak-pihak yang memiliki profil ASN hingga politikus.

Terdapat juga dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku,

36,81 persen total dana PSN yang masuk ke dalam rekening sub kontraktor dan dana ini diidentifikasikan sebagai transaksi yang berhubungan dengan kegiatan operasional pembangunan.

“26,67 persen diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Ivan*

Pos terkait