Dewan Pers: Kebebasan Berekspresi Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, saat ditemui di kantor Dewan Pers Pusat, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 10/1/2024. I Ary Kurniansyah/Forum Keadilan
Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, saat ditemui di kantor Dewan Pers Pusat, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 10/1/2024. I Ary Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan kemerdekaan berekspresi menjadi hak asasi semua orang. Setiap orang boleh menyampaikan pendapatan ataupun kritik, asal sesuai data dan fakta.

Hal tersebut diungkapkan Agung saat merespons maraknya laporan terkait Pemliu 2024 yang masuk dalam ranah pidana. Ia menegaskan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi.

Bacaan Lainnya

“Kemerdekaan berekspresi itu menjadi hak asasi semua orang di alam demokrasi Indonesia. Maka, orang boleh menyampaikan apapun. Tapi, jika disampaikan suka-suka ini akan menjadi kacau. Makanya harus dilandasi dan harus dibatasi, ada kebebasan juga yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya saat ditemui di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu 10/1/2024.

Ia menjelaskan, dalam demokrasi, orang mempunyai hak untuk menguraikan pendapat. Hal ini dijamin oleh Pasal 28 Ayat F UUD 1945. Namun begitu, ia meminta semua pihak untuk menyampaikan pendapat sesuai fakta dan data.

“Maka, hendaknya kita memegang cerita bahwa kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat harus didukung juga dengan realita ataupun dengan dokumen yang ada. Karena, kalau tidak diatur, tabrakan seperti fitnah,” jelasnya.

Agung menjelaskan, sebagai salah satu lembaga yang mengawasi jalannya pemilu, Dewan Pers membuka satgas pengaduan pelanggaran terkait pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Tetapi ia menekankan, aduan yang akan diproses hanya pemberitaan yang beredar di media cetak ataupun elektronik bukan media sosial.

Ia juga membeberkan bahwa hingga saat ini, Dewan Pers sudah menerima beberapa aduan dari Badan Pengawas Pemilu ataupun pasangan calon (paslon) yang mengikuti pemilu 2024. Namun, Agung belum bisa menjabarkannya data tersebut secara spesifik.

“Sudah ada laporan masuk, kita masih periksa jumlahnya. Tapi sudah ada, baik lewat Bawaslu ataupun dengar langsung. Ketika belajar dari Pemilu 2019, tidak banyak laporannya. Tapi bagi kami, banyak dan sedikit tetap saja itu masalah dan harus diproses,” ungkapnya.

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait