Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Usai Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Mau Pikir-pikir Dulu

Redaksi
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8/1/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8/1/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir usai divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Usai membacakan vonis, Hakim Ketua Suparman Nyompa lantas menjelaskan kepada Rafael bahwa pihaknya dan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Suparman meminta Rafael untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

“Pikir-pikir,” kata Rafael kepada Majelis Hakim usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, di PN Jakpus, Senin, 8/1/2024.

Hal senada juga diutarakan oleh JPU, pihak jaksa juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

“Kami juga menyatakan pikir-pikir,” kata salah satu JPU.

Oleh sebab itu, Hakim Suparman memberikan waktu selama satu minggu dimulai dari besok, Selasa, 9/1, agar kedua belah pihak dapat menentukan sikap terhadap vonis tersebut.

“Jadi, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan Rafael Alun bersalah dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Ia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Selain itu, Rafael juga terbukti melakukan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata hakim Suparman di PN Jakpus, Senin.

Menurut hakim Suparman, Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*

Laporan M. Hafid