Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Selain itu, Rafael juga terbukti melakukan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata hakim Suparman di PN Jakpus, Senin, 8/1/2024.
Menurut hakim Suparman, Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, jaksa menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU hingga Rp100 miliar. Rafael dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp18,9 miliar.
Rafael dituntut atas tiga dakwaan. Pertama, ayah Mario Dandy ini dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*
Laporan M. Hafid