Respons Bawaslu Jakpus Usai Dilaporkan TKN Prabowo-Gibran ke DKPP

Bawaslu RI.
Bawaslu RI.

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey merespons setelah diadukan TKN Prabowo-Gibran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tak hanya Sonny, Jajaran pimpinan Bawaslu Jakpus juga diadukan ke DKPP.

Bacaan Lainnya

Mereka diadukan setelah melakukan pengusutan terkait dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis di area car free day (CFD), Jakarta Pusat pada awal Desember 2023 lalu.

Bawaslu Jakpus menjelaskan, bahwa peristiwa itu sudah dinyatakan tidak melanggar pidana pemilu tetapi Bawaslu Jakpus lalu mempelajari dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

Salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pasal 7 Pergub No. 12/2016 menyatakan terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD.

Jalur CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

Lalu Gibran dipanggil oleh Bawaslu Jakpus untuk dimintai klasifikasinya terkait bagi-bagi susu di CFD tersebut pada Rabu, 3/1/2024 kemarin.

Gibran menegaskan bahwa sama sekali tidak ada kegiatan politik dalam pemberian susu di CFD.

Habiburokhman menyebutkan pengaduan terhadap Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP RI buntut dari pemanggilan klarifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di car free day (CFD), Jakarta, awal Desember 2023 lalu.

Habiburokhman mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena TKN menilai tindakan itu tidak profesional dari Bawaslu Jakpus dan menurut Habiburokhman, hal ini adalah ranah DKPP untuk menindaklanjutinya.

Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar mengatakan ketidakprofesionalan Bawaslu Jakpus karena surat undangan pertama yang sudah diterima terdapat kesalahan dalam penulisan waktu pemanggilan adalah 2 Januari 2023 dan surat diterima pada 29 Desember 2023.

Fritz Siregar menyinggung mengenai waktu penanganan laporan soal aksi Gibran membagikan susu di CFD yang terjadi pada 3 Desember 2023.

“Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?” jelas Fritz.*