FORUM KEADILAN – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Kamis, 4/1/2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimis Rafael Alun akan diputuskan bersalah oleh majelis hakim.
“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 4/1.
Ali mengatakan, semua fakta-fakta dalam persidangan yang dibawa oleh jaksa KPK akan diakomodir oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Rafael.
“Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar danTPPU hingga Rp100 miliar. Rafael dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp18,9 miliar.
Rafael dituntut atas tiga dakwaan. Pertama, ayah Mario Dandy ini dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*
Laporan M. HafidĀ