Diduga Langgar Pergub DKI, Gibran Hanya Bisa Diberi Sanksi Teguran

Trubus Rahardiansyah
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah | Ist

FORUM KEADILAN – Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyebut, polemik bagi-bagi susu di car free day (CFD) yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka timbul karena ketidakjelasan aturan pemilu.

Walaupun nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa Gibran terbukti melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, sanksinya hanya sebatas teguran.

Bacaan Lainnya

“Pasal itu sanksinya hanya teguran. Tidak banyak berpengaruh. Pergub sifatnya regeling, hanya mengatur dalam pengertian memberi pemahaman saja. Tidak pada pemberian sanksi sebagai mana orang pidana atau untuk memberatkan yang bersangkutan,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Sabtu 30/12/2023.

Trubus menjelaskan, apabila bagi-bagi susu diartikan dalam money politic atau politik uang, hal itu masih sangat abu-abu. Sebab menurutnya, polemik ini sendiri timbul karena ketidakjelasan aturan.

“Bawaslu juga akan menghitung untung ruginya juga, enggak akan berpengaruh juga pada keberadaan Gibran sendiri. Karena itu sebenarnya kekeliruannya tidak ada kejelasan, aturannya tak pernah terpampang seperti apa,” imbuhnya.

Trubus menganggap, bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran sebenarnya hanya sebuah bentuk sosialisasi saja. Aksi tersebut merupakan cara Gibran dalam mengkomunikasikan programnya kepada masyarakat.

“Memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya susu, dalam hal peningkatan gizi, mengurangi stunting, mengurangi gizi buruk, dan konteksnya ke sana,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyebut akan mempertimbangkan kembali pemanggilan Gibran terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi susu di CFD.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan, bahwa cawapres Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Pergub DKI Jakarta.

“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas di Bawaslu Jakarta Pusat, Jumat 29/12.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait