FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mempertimbangkan kembali pemanggilan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran acara bagi-bagi susu di area car free day (CFD).
Sikap Bawaslu yang gamang dan ragu akan membuat publik tak percaya dengan penyelenggara pemilu itu.
Awalnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan memanggil ulang Gibran untuk dimintai klarifikasi pada Kamis 28/12/2023. Namun, pemanggilan Gibran dibatalkan karena Bawaslu merasa sudah cukup keterangan untuk memutuskan perkara tersebut.
Kemudian, Bawaslu Jakarta Pusat menggelar rapat pleno, Jumat 29/12. Dalam rapat itu, mereka mengaku menemukan data dan fakta baru.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan, temuan data dan fakta baru itu membuat pihaknya butuh waktu untuk mengkaji dugaan pelanggaran. Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan kembali untuk memanggil Gibran.
Pangkey menjelaskan, sebenarnya dalam peristiwa itu Bawaslu sudah menyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu. Tetapi, kata dia, pihaknya mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya. Salah satunya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Namun, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli berpendapat bahwa bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran, sebenarnya masuk dalam money politic atau politik uang. Kalaupun Gibran nantinya terbukti melanggar Pergub, kata Lili, Bawaslu harus tegas.
“Kalau dalam Undang-undang Pemilu, itu masuk dalam kategori money politic. Jika memang berdasarkan data dan fakta, Gibran telah melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016, maka Bawaslu harus menindak dan memberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan yang ada. Bawaslu tidak boleh pandang bulu dan diskriminatif,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu 30/12/2023.
Lili menegaskan, Bawaslu tidak boleh gamang dan ragu untuk memberikan sanksi jika memang Gibran terbukti bersalah. Jika Bawaslu tidak memberikan sanksi padahal Gibran terbukti melanggar, maka publik akan menuduh penyelenggara pemilu itu lemah dan tidak netral.
“Jika Bawaslu tidak memberikan sanksi, publik akan mencibir dan menuduh bahwa Bawaslu lemah. Bahkan tuduhan bisa meluas, di mana Bawaslu tidak lagi independen. Ini tentu saja akan mengurangi, atau bahkan pemilu berjalan tidak adil dan jujur,” tegasnya.
Gibran sendiri sempat membantah ketika kegiatannya bagi-bagi susu disebut sebagai kampanye. Ia berdalih, bagi-bagi susu merupakan program Prabowo-Gibran.
Namun menurut Lili, Gibran hanya mencari-cari alasan saja.
“Ya enggak boleh lah. Kalau itu dibolehkan jadi kacau. Calon yang lain jika memiliki program bantuan untuk petani, misalnya Rp1 juta, berarti boleh dong membagikannya sekarang? Saya kira itu logika yang kacau, dan cari alasan saja,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti