Kapolda Metro Bantah Tuduhan Pernah Bertemu SYL

FORUM KEADILAN – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah atas tuduhan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri terkait mengarahkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membuat laporan dugaan pemerasan.
Karyoto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sama sekali bertemu dengan SYL.
“Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, Pk Dirkrimsus saksinya,” ujar Karyoto saat acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, kamis, 28/12/2023.
Karyoto juga mendengar kabar bahwa dirinya dituduh telah membocorkan informasi, tetapi Dia menegaskan penyidikan kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Ya silahkan silahkan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana saya lebih baik diam, karena menurut saya tidak perlu jawab,” lanjut Karyoto.
Diketahui, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menduga bahwa SYL melaporkan kasus ini karena takut dijadikan tersangka oleh KPK, atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian (kementan).
“Bahwa patut diduga karena adanya ketakutan dalam diri saksi SYL, yang segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi SYL melakukan sejumlah tindakan (lapor polisi) untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian Iskandar dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ian menilai, SYL diduga sempat melakukan konsultasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait laporan tersebut.
“SYL kemudian menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Kapolda Metro Jaya,” terang Ian.
Pada saat ini polisi telah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali, yaitu pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi yang menjeratnya di Kementan di 2021.
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri bersama dengan pihak kuasanya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tetapi, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19/12/2023 lalu.*