Kapolda Metro soal Putusan Etik Firli: Masyarakat Bisa Menilai Siapa yang Bohong

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyono. | Ist
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyono. | Ist

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR badminton Tangki di Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa Firli Bahuri berbohong mengenai pembelaannya selama ini.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Karyoto dalam rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Kamis, 28/12/2023 saat wartawan memberikan pertanyaan terkait kasus yang mandek di Polda Metro Jaya.

Karyoto kemudian menyatakan dirinya sangat menghargai KPK sebagai suatu lembaga dan menurutnya, orang-orang yang bertugas di KPK dianggap sebagai manusia suci karena perannya dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

“Saya sangat-sangat menghargai di KPK, kenapa? di KPK itu kode etiknya sangat berat. Orang yang sudah masuk KPK itu dianggap manusia setengah dewa dianggap suci,” ujar Karyoto kepada wartawan, 28/12/2023.

Ia lalu menyoroti terkait putusan etik Dewas KPK yang telah dijatuhkan kepada Firli Bahuri buntut pertemuannya dengan SYL.

Karyoto menyebut bahwa publik bisa menilai kebohongan Firli yang selama ini membantah pertemuan itu.

“Nah sekarang baru terbuka kan, rekan-rekan. Bagaimana kemarin Dewas live itu membacakan putusan itu, masyarakat Indonesia sudah bisa menilai masalah itu ya. Siapa yang berbohong, siapa yang mengingkari,” terang Karyoto.

Firli juga dilaporkan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjeratnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan bahwa beberapa kali dalam pertemuan Firli dan SYL diduga terjadinya penyerahan uang.

“Bahkan, saya yakin, kami pun melakukan konfrontasi ya, Pak Dir, ya karena persaksian antara satu, dua, tiga, empat dengan satu rang beda sekali, itu teknis ya. Makannya kami yakin bahwa itu ada peristiwa pidana dan tersangkanya juga sudah jelas,” pungkas Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Dia diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.

Dalam pertimbangannya, Dewas menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan SYL sebagai pihak yang berperkara dan tengah ditangani oleh KPK. Firli juga tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK lainnya terkait pertemuan tersebut.*

Pos terkait