FORUM KEADILAN – Kasus pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sempat disebut oleh Ketua KPK Firli Bahuri, saat ini masih dalam tahap penelaahan laporan pengaduan masyarakat.
“Saya menyampaikan bahwa benar kasus tersebut dilaporkan di KPK tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLPM (Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat),” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu, 18/11/2023.
Ghufron membantah bahwa kasus tersebut telah mencapai tingkat penyelidikan. Ia juga membantah adanya sejumlah nama yang disebut terlibat dalam kasus tersebut.
“Jadi belum penyelidikan apalagi belum penyidikan, sehingga sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK tidak menegaskan nama dan inisial-inisial itu karena prosesnya masih proses belum penyelidikan,” lanjut Ghufron.
Menurut Ghufron, proses laporan pengadaan sapi di Kementan saat ini masih bergulir di KPK dan masih dalam tahap mempelajari dugaan adanya peristiwa korupsi dari laporan tersebut.
“Untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan, belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan Tipikor (tindak pidana korupsi),” ujarnya.
Kasus pengadaan sapi muncul setelah Firli Bahuri menyentuh isu tersebut.
Firli mengungkapkan, adanya laporan pengadaan sapi di Kementan dan menyatakan bahwa laporan tersebut sempat didiamkan oleh mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
“Dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021,” ungkap Firli di KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14/11.
Tetapi, Firli menyatakan bahwa pimpinan KPK sempat tidak mengetahui adanya kasus tersebut, karena tidak ada laporan yang disampaikan oleh Karyoto, yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang. Itu yang perlu kita tanya,” ujar Firli.
“Jadi, sampai hari ini kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi,” tambah Firli.*