Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK, Berharap Harun Masiku Segera Ditangkap

Eks anggota KPU Wahyu Setiawan saat penuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU | M. Hafid/Forum Keadilan
Eks anggota KPU Wahyu Setiawan saat penuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan penuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Wahyu tiba di KPK seorang diri tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Dia diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

“Saya diminta hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku,” kata Wahyu kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28/12/2023.

Wahyu terlihat membawa dokumen dengan dibungkus map berwarna coklat untuk diserahkan kepada penyidik.

Saat ditanya akan memberikan keterangan apa kepada penyidik, Wahyu mengatakan, dirinya berharap Harun Masiku segera ditangkap.

“Iya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya,” ujarnya.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.

Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 hingga saat ini.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

“Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 s/d 2024 dengan Tersangka Harun Masiku, besok Kamis, 28 Desember 2023, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait