FORUM KEADILAN – Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu, 20/12/2023.
Anies dianggap telah melakukan pelanggaran saat dirinya berkampanye di Jambi pada 14/12/2023.
APD menilai bahwa Anies melanggar kesepakatan damai karena telah menyindir dan menjadikan pasangan capres-cawapresnya lainnya bahan bercandaan saat pidato.
“Kami APD yang peduli dengan pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, beretika, adil, dan bermartabat dengan ini melaporkan Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai capres peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu,” ujar Perwakilan APD, Yayan, Kamis, 21/12/2023.
Yayan mengatakan Anies menyampaikan candaan tersebut di hadapan para ulama yang hadir dan menurut Yayan, Anies bertanya mengenai gelaran debat pertama capres yang diselenggarakan 12/12/2023.
“Awalnya Anies menanyakan kepada para Ulama yang hadir apakah menonton perdana capres.’kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak? lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung nggak ada meja di situ’,” ujar Yayan yang mengutip perkataan Anies.
Yayan juga menyebut bercandaan Anies tersebut disambut tawa dan menilai bercandaan Anies itu tidak dapat dibenarkan.
Ia menjelaskan hal itu dilarang dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 Ayat 1 huruf c jo Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 Ayat 1 huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu. Yayan meminta kepada Bawaslu untuk memproses laporan APD.
“Agar terhadap dirinya (Anies) dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta selanjutnya memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah,” kata Yayan.*