Bawaslu DKI Tak Menemukan Unsur Pelanggaran atas Tindakan Bagi-bagi Sembako Gibran

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka | YouTube GerindraTV
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka | YouTube GerindraTV

FORUM KEADILAN – Bawaslu DKI Jakarta menyatakan tidak ditemukan unsur pelanggaran atas tindakan bagi-bagi sembako yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu, 9/12/2023.

“Laporan hasil sementara kami bahwa memang tidak dilakukan melalui skema bagi-bagi minyak goreng, tidak seperti itu,” kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya di dalam konferensi pers di Redtop Hotel, Jakarta, dikutip, Senin, 18/12.

Bacaan Lainnya

Reki menyebut, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada salah satu warga tempat Gibran kampanye pada saat itu.

“Kami menelusuri Ibu Sri Yatun kalau tidak salah yang muncul di media itu dinyatakan di media itu mengatakan bahwa di situ ada bagi-bagi minyak goreng,” jelasnya.

Kata Reki, kala itu, Gibran tidak bagi-bagi sembako, melainkan menggunakan skema bazar.

“Hasil penelusuran kami ketika kami wawancara beliau melakukan klarifikasi bahwa tidak dengan skema membagikan minyak goreng, tapi melalui bazar ada kupon ada pembagian skema bazar sejauh ini yang bisa disampaikan sejauh itu,” tutup dia.

Sebelumnya, Gibran melakukan kampanye di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu, 9/12.

Dalam sambutannya, Wali Kota Solo itu menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada masyarakat.

“Lalu program-program seperti BPJS, KIS, KIP Kartu Indonesia Pintar ini juga dilanjutkan semua,” ujar Gibran di hadapan warga.*

Pos terkait