Rabu, 23 September 2026
Menu

Demokrat Usulkan Dapil Nasional, Sisa Suara Parpol Bisa Jadi Kursi Tambahan DPR

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Partai Demokrat mengusulkan konsep daerah pemilihan (dapil) nasional atau national pool dalam penerapan pemilu anggota DPR RI.  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Demokrat Herman Khaeron mengatakan, usulan dapil nasional diperlukan untuk mengakomodasi suara pemilih yang belum terkonversi menjadi kursi setelah penghitungan suara di masing-masing dapil.

“Nah, ini dapil nasional ini penting ya. Karena memang ada perhitungan. Kemarin misalkan setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23/9/2026.

Menurutnya, salah satu opsi yang dapat digunakan adalah menerapkan pola hybrid untuk mengakomodasi suara yang tersisa tersebut. Ia mencontohkan, Demokrat memiliki sekitar 2 juta suara yang belum terkonversi menjadi kursi.

“Mungkin partai-partai lain juga ada sisa. Nah inilah yang kemudian bisa dijadikan sebagai alokasi kursi nasional (tambahan kursi di DPR),” ujarnya.

Herman menjelaskan, konsep tersebut bukan sepenuhnya hal baru dalam sistem pemilu Indonesia. Ia menyebut, pada Pemilu 2009 pernah diterapkan konsep dapil nasional dengan pola hybrid, yakni menggabungkan sistem terbuka dan tertutup.

“Dan bahkan yurisprudensinya ada kan, 2009 juga pernah dapil nasional itu ada, hybrid, terbuka dan tertutup. Terbukanya adalah untuk pemilihan umum bagi di dapil masing-masing,” jelasnya.

Setelah pembagian kursi di masing-masing dapil, kata Herman, sisa suara yang belum menghasilkan kursi dapat dihitung kembali melalui mekanisme tertentu. Pada sistem sebelumnya, sisa suara tersebut dikonversi di tingkat provinsi.

“Ya, setelah pembagian dapil, ternyata masih ada sisa suara, itulah yang dihitung menjadi dapil tertutup, dulu dikonversi itu di tingkat provinsi, dulu ya,” katanya.

Herman mengatakan, Demokrat masih mengkaji apakah mekanisme dapil nasional nantinya akan dihitung berdasarkan masing-masing provinsi atau langsung secara nasional. Pembahasan tersebut, kata Herman, masih terus dilakukan bersama partai politik lainnya.

“Mudah-mudahan nanti kalau sudah partai-partai dari sebelumnya kita sudah bisa membahas ini, sehingga nanti masuk dalam pembahasan itu saya kira tinggal mengerucutkan saja dan tinggal mengambil keputusan,” tuturnya.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai konsep dapil nasional juga perlu mempertimbangkan masukan dari masyarakat, praktisi, serta pengamat pemilu.

“Saya kira juga ini penting untuk bisa memperkaya dan bisa menghasilkan aturan ataupun perundang-undangan di bidang kepemiluan ini yang ideal, yang juga masyarakat merasa cocok untuk bisa menjadi pengaturan di dalam pemilu,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari