Rabu, 23 September 2026
Menu

Demokrat Tegaskan Usulan Capres Minimal Didukung Dua Fraksi Masih Dibahas

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan, wacana syarat calon presiden (capres) harus mendapatkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR RI masih dalam tahap pembahasan.

Herman mengatakan, seluruh partai politik saat ini melakukan simulasi atau exercise terhadap berbagai kemungkinan dalam pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden.

“Ya, tentu seluruh partai-partai melakukan exercise terhadap simulasi dan kemungkinan apa yang tentu dengan pemilu, baik itu pemilu legislatif maupun pemilu presiden ke depan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23/9/2026.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting dalam pelaksanaan pemilu yang perlu dibicarakan bersama, termasuk mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Nah, bagaimana dengan pilpres? Tentu juga harus ada exercise sehingga bisa membuat simulasi. Calon presiden tidak terlalu banyak dan juga tidak kemudian tidak memberikan ruang. Terlalu sempit misalkan,” ujarnya.

Herman mengatakan, keputusan tersebut belum final dan nantinya masih akan dibahas lebih lanjut di DPR.

“Nah oleh karenanya, apa yang harus diputuskan? Nah ini kan dibicarakan bersama. Ya mungkin yang telah mencuat exercise-nya adalah minimal didukung oleh dua fraksi. Saya kira moderat keputusan itu ya,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Herman menyebut DPR perlu melakukan pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari ahli, praktisi hingga pengamat pemilu sebelum menentukan aturan yang akan diterapkan.

“Meski keputusan sebenarnya kan nanti akan diputuskan di DPR setelah tentu juga nanti kita akan melakukan pendalaman dengan para ahli, para praktisi, dan pengamat pemilu, apa sebaiknya yang harus dilakukan,” tegasnya.

Herman menilai, pembahasan mengenai batasan pencalonan capres perlu mempertimbangkan dua hal, yakni agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak mempersempit ruang bagi kandidat untuk maju dalam Pilpres.

“Ini kan juga banyak dari para pengamat yang juga jangan terlalu banyak, tetapi juga jangan kemudian membuat sempit ruang untuk kandidat para capres-cawapres. Ya itu, itu kompromi ya. Kompromi awal yang saya kira ini akan dinamis gitu ya, akan dinamis,” ucapnya.

Ia menegaskan, dinamika pembahasan tersebut tetap harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan Presidential Threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Nah kalau 0 persen terlalu banyak, tentu harus ada batasan. Nah kalau dibatasin dua fraksi, minimalnya paling tidak ada tiga kandidat atau empat kandidat yang lebih mengerucut misalkan,” katanya.

Karena itu, Herman meminta publik menunggu proses pembahasan di DPR untuk mengetahui bentuk akhir aturan pencalonan presiden yang akan disepakati.

“Ini, ini kita tunggu saja. Dinamika ini seperti apa. Dan kalaupun dua fraksi, saya kira moderat ya, itu bisa menghasilkan empat kandidat, tiga kandidat, ini kan juga membuka ruang demokrasi yang lebih dinamis gitu,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari