Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Etik Firli Bahuri pada 20 Desember

Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada media di gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 20/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada media di gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 20/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang sidang etik Firli Bahuri pada 20 Desember 2023.

Sejatinya, sidang etik Ketua KPK nonaktif itu dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis, 14/12/2023. Namun, Firli meminta ditunda hingga 18 Desember karena masih mengikuti proses praperadilan di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bacaan Lainnya

“Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung KPK ACLC, Jakarta Selatan, Kamis, 14/12.

“Dan apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan,” sambungnya.

Albertina mengatakan, Dewas KPK juga akan memeriksa saksi-saksi mulai tanggal 20 hingga 22 Desember. Total ada 27 saksi yang dipanggil, termasuk pimpinan KPK.

“Iya termasuk (pimpinan KPK). Eksternal, internal, semuanya. Ada 27 orang,” kata Albertina.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.*

Pos terkait