FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri (FB), Ian Iskandar, membantah kliennya menerima sejumlah uang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat bertemu di gelanggang olahraga (GOR) Bulutangkis Tangki di Jakarta Barat.
Ian mengatakan bahwa pernyataan Polda Metro Jaya tidak didukung oleh bukti yang sah serta tidak meyakinkan.
“Sampai saat penyampaian jawaban atas permohonan pemohon, Polda Metro mengakui bahwa tidak ada satu saksi yang melihat, mengalami dan mengetahui sendiri atas tuduhan pemerasan,” kata Ian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 13/12/2023.
Menurut Ian, pihak Polda Metro seharusnya menjelaskan siapa yang memberikan uang dan siapa yang menerima, serta siapa pihak yang menyaksikan pemberian tersebut. Dia pun meyakini bahwa tidak ada satu saksi yang melihat pada saat uang itu diberikan.
“Maka dipastikan bahwa tidak terbukti secara baik dan benar ada penyerahan uang. Tidak ada bukti FB pernah menerima uang atau menerima apa pun dari SYL atau dari siapa pun,” terangnya.
Polda Metro juga menyampaikan, uang tersebut diberikan oleh ajudan SYL bernama Panji Harjanto dan diberikan kepada Kevin sebagai ajudan Firli. Menurut Ian, pernyataan Polda Metro itu lagi-lagi tidak didukung oleh alat dan barang bukti.
Menurut Ian, penyerahan uang tersebut tidak akan terbukti, karena ajudan Firli tidak masuk kerja saat waktu pemberian uang.
“Semula sesuai keterangan Panji mengatakan bahwa penyerahan uang kepada Kevin, padahal Kevin tanggal 2 Maret 2022 tidak dinas karena Covid dan dibuktikan dengan surat keterangan Covid dari labkesda Kota Bekasi dan bukti isolasi mandiri di hotel Amarossa Bekasi,” terangnya.
Begitu juga dengan pernyataan Polda Metro yang menyebut uang diserahkan kepada Hendra Yoshua, hal itu kata Ian, tidak didukung dengan bukti.
“Karena Hendra ada di dalam GOR badminton dan tidak pernah keluar dari GOR dan tidak pernah ketemu Panji karena tidak kenal dengan Panji,” ucapnya.
Ian pun menyoroti jawaban yang disampaikan pihak Polda Metro pada Selasa, 12/12 kemarin. Menurutnya, Polda Metro hanya fokus pada pokok perkara dan bukti petunjuk, seperti foto, valuta asing atau valas, namun tanpa ada saksi yang melihat dan mengetahui proses penyerahan uang tersebut.
“Sebagaimana Pasal 1 Ayat 26 dan 27 KUHAP terkait keterangan menjadi hal pokok pembuktian, tidak ada suatu peristiwa pidana tanpa saksi. Bahkan begitu pentingnya keterangan, maka satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). Dan dalam Pasal 184 KUHAP keterangan saksi diposisikan sebagai pertama dalam alat bukti yang sah. Jika tidak ada saksi maka sesungguhnya tidak cukup bukti, maka penetapan tersangka tidak sah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mengungkapkan, ada penyerahan uang senilai Rp1 miliar kepada Firli Bahuri saat bertemu SYL di GOR badminton Tangki di Jakarta Barat.
“Dalam pertemuan tersebut, Saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp 1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 12/12.
Selain di GOR, menurut Putu, pemberian uang juga terjadi pada 12 Februari 2021 di safe house Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
“Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah (atau) safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas,” ungkapnya.
Menurut Putu, pemberian uang tersebut terjadi ketika sedang ada pengumpulan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2019-2020.*
Laporan M. Hafid