FORUM KEADILAN – Sebanyak 98 orang saksi telah diperiksa polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
“Sampai dengan hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 12/12/2023.
Polisi juga telah memeriksa 11 orang ahli di kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli,” lanjut Ade.
Sebelumnya, polisi telah dua kali memeriksa Firli sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan.
Firli pertama kali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada Jumat, 1/12, ia lalu diperiksa kembali ada Rabu, 6/12. Setelah dua kali jalani pemeriksaan, Firli masih belum ditahan.
Di kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.*