FORUM KEADILAN – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPR.
Bagi Jokowi, aturan tersebut penting untuk memberikan efek jera untuk para koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.
“Penguatan regulasi di level UU. Ini perlu dilakukan. Apa? Menurut saya UU perampasan Aset Tindak Pidana penting segera diselesaikan. Karena ini mekanisme pengembalian kerugian negara, dan bisa berikan efek jera,” ujar Jokowi dalam pidatonya di Hakordia 2023 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 12/12/2023.
“Dan saya berharap pemerintah DPR bisa membahas dan menyelesaikan RUU ini,” tambah Jokowi.
Diketahui, pemerintahan Jokowi telah mengirim surpres dan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas jadi Undang-Undang bersama DPR pada awal Mei lalu. Tetapi, berbulan-bulan kemudian, nasib RUU yang disinggung tersebut akan menjadi solusi untuk pemberantasan korupsi di Indonesia yang tidak kunjung selesai dibahas.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa draf RUU secara resmi telah dikirim pada Kamis, 4/5 lalu, namun hingga pada saat ini belum ada respons dari DPR untuk melakukan pembahasan dari DPR.
“RUU perampasan aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR dan yang di sana,” kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Le Méridien, Jakarta Pusat, Senin, 13/12/2023.
Mahfud menilai belum dibahasnya RUU perampasan aset yang sudah dikirim sejak Mei lalu karena DPR pada saat ini masih fokus pada situasi politik menjelang pemilu 2024.
“Enggak apa-apa juga, itu wewenang DPR silahkan, yang penting pemerintah sudah menunjukkan itikad baik,” lanjut Mahfud.
RUU Perampasan Aset menjadi RUU adalah usulan pemerintah yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 dalam rapat paripurna 30 Agustus.*