Yasonna Laoly Sebut Tunggu Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Menkumham Yasonna Laoly. (IST)

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tengah menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR.

“Kita tunggu dari DPR. Nanti kan mengundang, kan sudah diserahkan (draf RUU Perampasan Aset),” ujar Yasonna pada Kamis, 31/5/2023.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan lembaga yang akan menjadi pengelola aset nantinya, ia tak ingin banyak berkomentar.

“Oh itu (lembaga pengelola aset) nanti kita bahas, nanti aja itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul terang-terangan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan alot dan memakan waktu yang lama.

Bahkan surat presiden RUU Perampasan Aset belum dibacakan hingga rapat paripurna kedua Masa Persidangan V Tahun 2022-2023 yang digelar pada 19 Mei.

Padahal, surat presiden itu sudah dikirimkan sejak 4 Mei 2023 lalu.

Bambang Pacul menerangkan jika Fraksi PDIP telah menyisir sejumlah poin di draf RUU tersebut yang nantinya akan disampaikan dalam pembahasan.

Ia juga menyebut para ketua umum parpol memberikan perhatian kepada RUU Perampasan Aset ini lantaran berdampak luas pada masyarakat.

“Ketum-ketum partai pasti akan bicara,” ungkapnya.

RUU Perampasan Aset akan dibahas telebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di rapat paripurna.

Badan musyawarah ini akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU tersebut.

“Apakah ini wujudnya pansus (panitia khusus) atau cukup Komisi III. Kalau Komisi III itu namanya panja (panitia kerja). Jadi, Panja RUU Perampasan Aset, bisa juga Pansus RUU Perampasan Aset. Kalau Pansus itu lintas komisi,” imbuh dia.*

Pos terkait