Peringatan Harkodia, KPK Dapat Kado Tidak Sedap

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap | ist

FORUM KEADILAN – Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) diperingati setiap tanggal 9 Desember. Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, dalam peringatan Harkodia kali ini, KPK mendapat kado tidak sedap.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Menurut Yudi, hal ini menjadi noda dalam pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya

Yudi menilai, peringatan hari antikorupsi sedunia harusnya bukan sekedar seremoni belaka, melainkan sebagai momentum yang menandakan bahwa negara masih melawan tindak pidana korupsi.

“Peringatan tahun ini seolah mendapatkan kado yang tidak sedap, yang menjadi noda dalam pemberantasan korupsi yaitu Ketua KPK justru menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus pemerasan,” ucap Yudi dalam keterangannya, Jumat 8/12/2023.

Yudi menuturkan, Firli masih belum ditahan. Tentu saja hal itu membuat publik tidak percaya dengan lembaga antirasuah tersebut.

“Kejadian ini membuat publik terhenyak. Seakan tidak percaya bahwa Ketua KPK yang seharusnya memimpin upaya pemberantasan korupsi malah jadi tersangka kasus korupsi. Meski yang bersangkutan belum ditahan. Namun, kepercayaan masyarakat kepada pemberantasan korupsi pada umumnya tentu akan semakin menurun,” ujarnya.

Menurut Yudi, ini penetapan tersangka itu menjadi sejarah. Firli jadi Ketua KPK pertama yang menjadi tersangka korupsi.

Ia berharap, Polda Metro Jaya mumpuni dalam menangani kasus korupsi. Sehingga, proses hukum Firli dapat dilihat sebagai tindakan profesional.

“Bukti bahwa kasus Ketua KPK mampu ditangani secara profesional sebagai penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya, membuktikan Polisi juga mumpuni dalam menangani kasus korupsi dan berani mentersangkakan Ketua KPK dengan bukti yang ada,” tuturnya.

Yudi menambahkan, pemberantas korupsi sebaiknya dilakukan meningkatkan perbaikan sistem. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir korupsi.

Kemudian, masyarakat juga berperan untuk tidak terlibat dalam melakukan tindak pidana korupsi, dan berani melaporkan kejahatan tersebut.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait