Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Eks Penyidik KPK: Kado Terindah Hari Antikorupsi Sedunia Jika Firli Ditahan

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut, jika Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditahan Polda Metro Jaya maka itu akan menjadi kado terindah di Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggal 9 Desember.

Diketahui, Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Yudi memandang, Firli sudah saatnya ditahan. Sebab, kata dia, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan perdana, sehingga prosedur penyidikan sudah terpenuhi.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan perdana Firli sebagai tersangka, sehingga prosedur penyidikan sudah terpenuhi. Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Antikorupsi sedunia,” kata Yudi dari keterangan tertulis, Selasa, 6/12/2023.

Kata Yudi, tim penyidik seharusnya tidak ragu untuk menahan Firli, karena pemeriksaan pada hari ini dilakukan secara objektif dan sudah terpenuhi.

Menurut Yudi, Firli dapat dihukum penjara selama lima tahun, dan diduga melanggar Pasal 12B Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Alasan objektif sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi di atas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya. Apalagi Firli juga disangkakan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” ujarnya.

Firli juga sudah dicekal dan tidak lagi aktif sebagai Ketua KPK, sehingga tidak ada hambatan bagi kepolisian untuk menahan Firli. Menurut Yudi, hal tersebut justru memudahkan kinerja tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Pentingnya penyidik menahan, karena akan semakin mempermudah kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini,” tutupnya.*

Laporan Ari Kurniansyah