Pakar: RUU DKJ Melawan Akal Sehat Demokrasi

Peneliti Kebijakan Publik Institute of Development of Policy and Local Partnership Riko Noviantoro | Dok. Pribadi
Peneliti Kebijakan Publik Institute of Development of Policy and Local Partnership Riko Noviantoro | Dok. Pribadi

FORUM KEADILAN – Peneliti Kebijakan Publik Institute of Development of Policy and Local Partnership Riko Noviantoro mengatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) melawan akal sehat demokrasi.

Menurutnya, pemilihan kepemimpinan harus tetap dilakukan dengan partisipasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Ini melawan akal sehat demokrasi, sangat kentara. Jadi saya pikir, kita harus memperjuangkan untuk mengembalikan pemilihan gubernur DKJ dengan dipilih. Bukan ditunjuk atau diangkat oleh presiden,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Rabu 6/12/2023.

Riko juga menilai, rancangan aturan yang sudah disepakati sebagai RUU usulan DPR RI di rapat paripurna tersebut sarat akan kepentingan tertentu.

Ia memandang, tidak ilmiah jika aturan tersebut disamakan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau Ibu Kota Negara (IKN) yang berstatus khusus. Pasalnya, gagasan yang mengubah Ibu Kota Negara menjadi kota global, tidak bisa dijadikan narasi dasar untuk menempatkan gubernur yang ditunjuk presiden.

“Ibu Kota Jakarta mau diubah jadi kota global, dan artinya tidak ada kekhususan lagi. Saya pikir tidak perlu lagi melakukan narasi itu sebagai dasar,” ujar Riko.

Ia berpendapat, RUU DKJ rentan ditunggangi oleh kelompok tertentu. Sebab nantinya, setelah melepas status Ibu Kota, Jakarta bisa menjadi kota yang punya posisi strategis dalam ekonomi nasional.

“Tentu kita mencurigai Pasal 10 itu digunakan oleh kelompok tertentu. Maka, setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, kemudian akan diatur menjadi kota global atau kota ekonomi, itu mempunyai posisi strategis dalam dinamika ekonomi nasional nantinya,” tuturnya.

Riko menjelaskan, untuk mencegah RUU tersebut disahkan, masih ada upaya yang bisa dilakukan di Panitia Khusus (Pansus).

“RUU itu masih ada perubahan masih ada Pansus. Jadi, berbagai elemen-elemen masih bisa melakukan upaya untuk menolak gagasan itu. Masih ada satu tahapan lagi,” katanya.

Riko menjelaskan, ada empat prinsip dasar yang harus ada dalam membuat rancangan undang-undang. Salah satunya ialah partisipasi.

“Rancang undang-undang itu harus berbasis pada partisipasi. Jadi, ada keterlibatan semua pihak dan semua memiliki hak aspirasi untuk menyampaikan. Kita tidak bisa mengingkari bahwa memang peraturan-peraturan ialah produk politik. Artinya, ada kesepakatan semua pihak. Otomatis dengan demikian, pihak-pihak lain yang tidak setuju atas gagasan itu seharusnya diajak bicara,” tandasnya.

Sebelumnya, RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 5/12.

RUU itu dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan. Apabila RUU DKJ disahkan, nantinya gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait