Dua Kali Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6/12/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6/12/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri tidak ditahan usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Rabu, 6/11/2023.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Firli usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan Forum Keadilan di lapangan, Firli diperiksa sejak pukul 9.00 WIB dan keluar pukul 20.15 WIB.

Usai pemeriksaan, Firli beranjak pergi menuju mobil hitam. Firli bungkam dan hanya melambaikan tangan ke awak media.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 22/11.

Dalam perkara ini, Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.*

Laporan Syahrul Baihaqi 

Pos terkait