FORUM KEADILAN – Penyidik gabungan melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Langkah ini diambil sebagai upaya tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap Firli pada Kamis, 16/11/2023 kemarin.
“Selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang telah kita lakukan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 17/11.
Ade menyatakan bahwa anev dilakukan untuk menentukan langkah penyidikan ke depan. Dia menjelaskan, penyidikan kasus dugaan pemerasan ini sudah berjalan selama kurang lebih 1 bulan.
“Dari serangkaian perjalanan penyidikan kurang lebih satu bulan satu minggu hingga hari ini, tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan anev hasil sidik yang kita lakukan untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan yang dilakukan,” ujarnya.
Sejak awal pemeriksaan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL, penyidik telah memeriksa sebanyak 86 orang saksi, termasuk Firli dan SYL, serta delapan orang ahli.
Delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu hukum acara, satu pakar mikro ekspresi, satu pakar multimedia, dan satu digital ahli forensik.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di dua tempat, di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan, dan di Vila Galaksi A2 Nomor 60, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 26/10.
Diketahui, rumah Kertanegara merupakan milik Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta yang disewakan untuk Firli sejak 2020 dengan biaya sewa sebesar Rp650 juta per tahunnya. Rumah tersebut digunakan oleh Firli sebagai rumah rehat.
Terbaru, polisi kembali memeriksa Firli pada Kamis, 16/11 kemarin. Polisi menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dalam pemeriksaan tersebut.
“Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022,” ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16/11.
“Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” lanjutnya.
Ade menjelaskan, penyitaan tersebut untuk mencari dan mengumpulkan bukti pada kasus yang tengah diusut. Dokumen LHKPN itu, lanjut Ade, akan didalami oleh penyidik.
“Upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan,” jelasnya.*