PPATK Ungkap Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL Bodong

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana | Instagram @ppatk_indonesia
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana | Instagram @ppatk_indonesia

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, cek Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah cek bodong.

“Ya, kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” kata Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 17/10/2023.

Bacaan Lainnya

Ivan tak menyebutkan nama yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa banyak kasus dengan dokumen serupa ditemukan oleh PPATK.

Modusnya, jelas Ivan, ialah meminta bantuan uang administrasi kepada korban yang ingin membuka rekening bank, memberikan suap kepada petugas, dan bahkan menyuap orang-orang di PPATK agar dapat mengakses dana.

“Dengan janji akan diberikan komisi berapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat,” jelas Ivan.

“Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur, zonk,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti yang dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 16/10.

Ivan juga mengatakan pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke para saksi maupun tersangka terkait dengan temuan tersebut.

“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” katanya.

Diketahui, rumah dinas SYL digeledah pada akhir September lalu. Saat itu, penyidik menemukan 12 senjata api, dokumen diduga terkait perkara hingga uang sekitar Rp30 miliar.

SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Jumat, 13/10.

Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.

KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih dulu ditahan.

Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.*

Pos terkait