KPU Tetapkan Paslon Peserta Pilpres 2024 pada 13 November

KPU RI | Ist
Gedung KPU RI | Ist

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari  menyatakan, penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pilpres 2024 dilakukan pada Senin, 13 November 2023.

“Insyaallah nanti hari Senin 3/11, setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” ucap Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 10/11/2023.

Bacaan Lainnya

Hasyim mengatakan bahwa KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

“Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” ucapnya.

Diketahui, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024.

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Ganjar Pranowo-Mahfud MD dari Koalisi PDIP dkk, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Paslon Anies-Muhaimin dari Koalisi Perubahan diusung Nasdem, PKB, PKS, dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.

Pasangan Prabowo-Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri atas Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, dan PSI hingga didukung Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan pemungutan suara akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.*

Pos terkait