Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi, Keputusan Pilpres Ada di MK?

Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana setelah sidang perkara 141/2023, Rabu, 8/11/2023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana setelah sidang perkara 141/2023, Rabu, 8/11/2023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN –  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kembali sidang terkait batas usia capres-cawapres pada perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang dilaksanakan Rabu, 8/11/2023 kemarin.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Ketua Sidang Panel Suhartoyo serta dua anggota sidang panel, yaitu M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Bacaan Lainnya

Gugatan ini dilaporkan oleh Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana, yang meminta menguji kembali putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan tentang batas usia capres-cawapres yang berusia paling rendah minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dalam petitumnya, Brahma meminta agar hanya kepala daerah tingkat Provinsi yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju sebagai capres-cawapres.

“Pertimbangannya pada concurring opinion yang disampaikan dua Hakim MK yaitu Prof Daniel Yusmic P Foekh dan Prof Enny Nurbaningsih,” ucap Brahma saat ditemui usai persidangan, Rabu, 8/11.

Dalam concurring opinion putusan 90/2023, Enny dan Daniel menilai hanya jabatan gubernur yang dapat memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres pada usia di bawah 40 tahun.

Selain itu, Brahma menyebut bahwa putusan 90 terdapat masalah konstitusionalitas, pertama dari adanya perubahan frasa dan juga komposisi hakim yang menentukan pada amar putusan tersebut.

“Persoalan apakah nanti berubah putusan KPU atau tidak, tujuan kami pada kepastian hukum dalam putusan 90,” tuturnya

Brahma juga meminta agar perkara 141/2023 dapat diputus secara kilat agar terciptanya kepastian hukum terhadap hukum yang bermasalah saat ini. Dia mencontohkan pada Perkara 109/2009 yang pernah diputus kilat oleh MK.

“Perkara 109 tahun 2009 pernah diputus kilat. Pagi diserahkan, siang diperbaiki, sore diputus,” katanya.

“Jadi kami berharap pada momen ini (diputus kilat) karena urgensinya sudah ada, tunggu apa lagi?” Lanjutnya.

Brahma juga berharap agar mantan Ketua MK Anwar Usman tidak diikutsertakan pada perkara 141/2023 yang tengah bergulir untuk menghindari adanya konflik kepentingan. Hal itu sejalan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebut agar Anwar tidak terlibat.

“Karena yang kami takutkan akan terjadi lagi benturan konflik kepentingan, karena objeknya masih sama,” ucap Brahma.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait