Respons Capres-Cawapres soal Putusan MKMK hingga Pencopotan Jabatan Anwar Usman

Ilustrasi Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka dan Mahkamah Konstitusi | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Ilustrasi Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka dan Mahkamah Konstitusi | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat atas pelanggaran kode etik dalam memutus perkara putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan memberikan sanksi untuk Anwar Usman dengan mencopot dari jabatan Ketua MK.

Untuk diketahui, dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dapat ikut serta dalam kompetisi Pilpres meski berusia di bawah 40 tahun.

Bacaan Lainnya

Putusan MKMK itu begitu menyita perhatian publik hingga menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk para bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Eks Gubernur DKI Jakarta dan sekaligus bakal capres Anies Baswedan yakin bahwa MKMK objektif dalam mengambil keputusan terhadap Anwar Usman.

“Kita hormati keputusan Majelis Kehormatan, dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang obyektif, yang transparan, mengandalkan kepada data, informasi yang sahih,” kata Anies usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Mega, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu, 8/11/2023.

“Harapannya, keputusan-keputusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini. Kita berbicara konstitusi saja sudah tinggi, ini Mahkamah Konstitusi. Kemudian di situ ada Majelis Kehormatannya Mahkamah Konstitusi. Jadi tingginya tinggi ini. Barangkali ini sudah tuntas, sudah selesai, kita hormati keputusannya, dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Sementara terkait beberapa pihak yang meminta Anwar Usman agar mundur dari Hakim MK, Anies enggan menanggapi dan hanya tersenyum.

Respons lain datang dari Ketua Umum (Ketum) PKB dan bakal calon wakil presiden (cawapres) dari capres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Menurut Cak Imin, kejadian di MK itu merupakan tragedi di dunia yudisial.

“Ini tragedi ada hakim kena sanksi, tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik, dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional. Apalagi benteng pertahanan keadilan Pemilu itu nanti di MK,” jelas Cak Imin di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu, 8/11.

Cak Imin menyatakan bahwa keputusan MKMK harus dihormati dan dijadikan pembelajaran, sehingga hakim dapat menghindari melakukan perbuatan tercela.

“Keputusan MKMK itu ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting Hakim MK itu tertinggi, jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela,” tambahnya.

Lebih lanjut, Cak Imin menilai, jika Anwar Usman mundur dari MK maka akan sangat bijak.

“Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise, tapi secara aturan tidak mewajibkan,” katanya.

Sementara, Cak Imin menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Ya silahkan pendapat orang-orang, saya sebagai salah satu kandidat tidak mungkin bicara seperti itu, komentari itu, kan subjektif, sebagai sesama kompetitor saya no comment soal itu (Gibran),” tutupnya.

Capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo turut merespons putusan MKMK. Ia menegaskan menghormati keputusan MKMK.

“Oh ya, sudah diputuskan, jadi saya menghormati keputusan MKMK,” jelas Ganjar kepada Wartawan di Jakarta Timur, Rabu, 8/11.

Ganjar menyatakan bahwa masyarakat berhak untuk menilai proses yang sedang berlangsung di MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, namun ia menolak memberikan komentar lebih lanjut.

Selain itu, Ganjar berharap agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik ke depannya.

“Ya saya sih nggak akan berkomentar soal itu, karena sudah diputuskan, ya kita hormati atas keputusannya. Semuanya silahkan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana,” tutur Ganjar.

“Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja,” tutupnya.

Pasangan Ganjar yang juga Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut berkomentar. Bakal cawapres dari PDIP itu mengaku putusan MKMK terkait Anwar Usman membuatnya takjub.

“Bagus, bagus. Di luar ekspektasi saya sebenarnya,” tukas Mahfud sesuai acara Rakornas Penyelenggara Pemilu, di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 8/11.

Mahfud berpendapat, dalam proses penegakan etika terhadap Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah menunjukkan sikap yang cukup tegas dan berbeda dari apa yang dia perkirakan.

“Bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya, paling teguran keras atau skors selama enam bulan tidak memimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan, dan tidak boleh memimpin sidang selama Pemilu. itu bagus, berani,” tutupnya.

Di sisi lain, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, mengaku menghormati putusan MKMK yang memutuskan untuk mencopot jabatan Anwar Usman dari Ketua MK karena telah terbukti melanggar kode etik berat.

“Kita hormati saja keputusan yang ada di sana,” ujar Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu, 8/11.

Gibran menyatakan bahwa ia hanya mengikuti perkembangan yang terjadi. Ia juga menegaskan tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.

“Saya mengikuti saja nggih, makasih,” pungkas Wali Kota Solo tersebut.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat atas pelanggaran kode etik dalam memutus perkara putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“MKMK memutuskan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” lanjutnya.

Jimly menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman serta mengumpulkan fakta dan pembelaan dari pihak Anwar. Dari sembilan hakim MK, Anwar telah diperiksa oleh MKMK sebanyak dua kali terkait dugaan pelanggaran etik.

Terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi yang diterima dari berbagai pihak, di mana Anwar Usman menjadi terlapor terbanyak dengan total 15 laporan.*

Pos terkait