FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan mengapa Anwar Usman hanya dicopot dari jabatan ketua, tetapi tidak diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai hakim MK.
Jimy menjelaskan, mengacu pada peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK bahwa hakim yang dijatuhi sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk membela diri atas penjatuhan sanksi tersebut. Pembelaan diri itu dilakukan melalui mekanisme banding.
Hal itu, jelas Jimly, membuat ketidakpastian hukum atas putusan MKMK. Ia juga menyampaikan pernyataan tersebut setelah mendengar dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih pada Selasa, 7/11/2023 kemarin.
“Majelis banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Nah, membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Jimly, Indonesia saat ini sudah memasuki proses Pemilu, sehingga butuh kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang mengakibatkan proses Pemilu yang tidak damai dan tidak terpercaya.
“Oleh karena itu, kami memutuskan berhenti dari ketua, sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku, karena tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibaca mulai berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Anwar Usman telah dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
MKMK dalam amar putusannya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” kata Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakannya saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11/2023.
Jimly mengungkapkan alasan Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Ketidakberpihakan dan Integritas.
Anwar sebagai Ketua MK juga terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
Jimly melanjutkan, untuk menyampaikan ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universita Islam Sultan Agung Semarang berhubungan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres.
MKMK pun memerintahkan Wakil MK Saldi Isra untuk memimpin pemilihan ketua baru 2×24 jam setelah putusan dibacakan.*