FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan kelompok pengacara ke Dewan Etik Hakim Konstitusi terkait putusan usia capres-cawapres yang diketok pada Senin, 16/10/2023.
Pelaporan dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melalui surat resmi yang diajukan kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu, 18/10.
“Bahwa para pelapor bersama ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, S.H.M.H. Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi dan 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tulis Perekat Nusantara dalam suratnya, dikutip, Kamis, 19/10.
Kelompok advokat ini merujuk pada isu julukan ‘Mahkamah Keluarga’ untuk Mahkamah Konstitusi karena terdapat hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Undang-Undang telah menetapkan pedoman untuk mencegah konflik kepentingan.
Beberapa pihak yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu termasuk PSI, Partai Garuda, beberapa kepala daerah, Almas Tsaqibbiru Re A, Arkaan Wahyu, dan Melisa Mylitiachristi Tarandung. Mereka juga menyebutkan nama Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, dalam gugatan mereka. Gugatan Almas juga mencantumkan nama Gibran dalam permohonan uji materiilnya.
“Terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Permohonan Uji Materiil sebagaimana disebutkan di atas, terkait langsung atau tidak langsung dengan kepentingan, keinginan dan tujuan dari beberapa pihak (termasuk GIBRAN RAKABUMING RAKA sendiri) untuk menjadikan Sdr. GIBRAN RAKABUMING RAKA menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden RI pada tahun 2024,” tulis mereka.
Menurut pelapor, Anwar Usman, yang memiliki hubungan keluarga dengan Gibran dan Jokowi, seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya karena terdapat potensi konflik kepentingan. Putusan yang diambil dinilai tidak sah.
“Telah berimplikasi kepada terjadinya ‘cacat hukum’ terhadap seluruh proses dan hasil persidangan bahkan termasuk putusan MAHKAMAH KONSTITUSI dalam perkara-perkara a’quo,” tulis mereka.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, akan meneruskan laporan tersebut ke tahap selanjutnya.
“Laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik kita terima, kita administrasikan, dan kita sampaikan kepada pimpinan, seiring berprosesnya pembentukan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang saat ini dilakukan,” kata Fajar Laksono saat dihubungi wartawan.*