Sabtu, 02 Mei 2026
Menu

KPK Apresiasi Putusan MK soal Jabatan Pimpinan, Dinilai Beri Kepastian Hukum

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pimpinan KPK tidak harus melepaskan jabatan sebelumnya sebagai langkah yang tepat dan memberikan kepastian hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati sekaligus mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai proporsional dalam menjaga keseimbangan antara aspek hukum dan kelembagaan.

“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 30/4/2026.

Menurut dia, putusan tersebut tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi KPK. Di sisi lain, mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya dinilai mampu meminimalkan potensi benturan kepentingan.

Budi menegaskan, bagi KPK, integritas dan independensi merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Hal itu, kata dia, diperkuat oleh sistem kerja kolektif kolegial yang diterapkan di lembaga antirasuah tersebut.

“Setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan, sehingga ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi memandang putusan MK tersebut akan memperkuat tata kelola kelembagaan agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat.

MK juga menegaskan bahwa pimpinan KPK dapat kembali ke jabatan asalnya setelah masa tugas berakhir, sepanjang belum memasuki usia pensiun, sebagai bentuk penugasan publik yang bersifat sementara.

“Secara konseptual tetap membuka kemungkinan bagi pejabat yang bersangkutan untuk kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatannya menjadi pimpinan KPK berakhir sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan di ruang sidang, Rabu, 29/4.*

Laporan oleh: Muhammad Reza