FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah memberikan konfirmasi bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Iya lah (bersalah),” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3/11/2023, menjawab pertanyaan apakah Anwar Usman bersalah.
Jimly mengungkapkan, paman Gibran Rakabuming Raka itu merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.
“Ada 21 laporan semuanya,” ungkap Jimly.
Jimly menjelaskan, pihaknya mempunyai waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, Jimly mengaku bersyukur dalam 15 hari ia mampu menyelesaikannya.
Semua proses sidang pemeriksaan pelapor, sudah selesai. Selanjutnya, MKMK hanya tinggal melakukan proses pemeriksaan terhadap Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3/11.
“Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” jelas Jimly.
Jimly mengungkap, bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman sudah lengkap. Bukti-bukti tersebut terdiri dari kamera pengawasan atau CCTV, dan surat-menyurat.
“Kasus ini tidak sulit untuk dibuktikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan, bukti-bukti dari permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, tidak sesuai internal hingga perbedaan pendapat yang bocor ke luar.
“Fakta bahwa informasi rahasia sudah tersebar membuktikan bahwa ada masalah,” tutup Jimly.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie telah menguraikan tiga kemungkinan sanksi etik yang mungkin diberlakukan kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Kala itu, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap empat pelapor dan tiga hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.
“Jika dilihat dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), jelas terdapat tiga jenis sanksi, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian,” ungkap Jimly kepada wartawan, Selasa, 31/10 malam.