Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang | Ist

FORUM KEADILAN – Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Jumat, 27/10/2023.

Bacaan Lainnya

Ketut juga mengatakan usai dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, Bareskrim Polri diwajibkan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang mengaku telah berdamai dengan seluruh pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat namanya.

Pengacara Panji, Hendra Effendi mengklaim dengan adanya kesepakatan damai tersebut ketiga laporan terhadap kliennya di Bareskrim Polri juga telah dicabut.

Adapun tiga laporan yang diklaim telah dicabut yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pelapor Ken Setiawan, dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar pelapor Ruslan Abdul Gani.

Sementara itu, menurut Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang tetap diproses meski laporan awal telah dicabut.

Ia menjelaskan hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.*

Pos terkait