FORUM KEADILAN – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polda Metro Jaya (PMJ) segera menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Diketahui, Firli saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli, dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada Firli,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis, 2/11/2023.
Kasus dugaan pemerasan ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi, termasuk Firli, pun sudah diperiksa, namun belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kediaman Firli Bahuri. Salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik yakni di sebuah rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Usai digeledah, terdapat fakta bahwa rumah mewah di Kertanegara itu disewakan oleh Ketua Harian PBSI sekaligus bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, untuk Firli.
Rumah itu disewa untuk ditempati oleh Firli sejak 2020. Biaya sewa mencapai Rp650 juta setahun.
Menurut Kurnia, fakta soal penyewaan rumah ini berpotensi pidana.
“Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara,” ucap Kurnia.
“Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.*