Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Panji Gumilang hadir di Bareskrim, massa ricuh
Panji Gumilang hadir di Bareskrim, massa ricuh | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung, Rabu, 20/9/2023.

“Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 21/9.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, jaksa akan melakukan peninjauan kembali terhadap berkas tersebut. Jika berkas dianggap lengkap atau P-21, penyidik akan mengirim tersangka beserta barang bukti ke tahap II untuk disidangkan.

Pelimpahan berkas perkara ini menunjukkan bahwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang tetap berlanjut, meskipun pelapor telah mencabut laporannya.

“Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” jelas Ramadhan.

Pengacara Panji Hendra Effendy sebelumnya mengklaim bahwa tiga laporan mengenai penistaan agama yang menargetkan kliennya sudah dicabut oleh para pelapor.

“Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama,” ujar Hendra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19/9.

Hendra mengatakan, dengan adanya upaya perdamaian tersebut, diharapkan menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan Panji Gumilang.

“Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3,” imbuhnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji pun langsung ditahan.*