Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurangan.

Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Bacaan Lainnya

“(Menuntut) nenjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 25/10/2023.

JPU dari Kejaksaan Agung menilai bahwa Plate terbukti melanggar hukum dengan melakukan tindakan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sebesar Rp8,030 triliun.

Penilaian ini merujuk pada dakwaan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp17,8 miliar yang harus dibayarkan oleh terdakwa Johnny G Plate.

Jika harta yang dimiliki oleh Johnny Plate tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka hukuman tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun.*