FORUM KEADILAN – Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26/9/2023, akhirnya terungkap rincian alur pemberian uang saku sebesar Rp500 juta per bulan kepada eks Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.
Kesaksian dua orang saksi, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Setiawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, membongkar berbagai aspek terkait kasus tersebut.
Irwan Setiawan mengungkapkan bahwa dia menerima total Rp37 miliar dari Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine, yang diterima melalui Windi Purnama.
“Betul Yang Mulia (menerima dari Jemy melalui Windi),” kata Irwan di persidangan, Selasa, 26/9.
“Jumlahnya Rp37 miliar. Uang dari siapa?” tanya hakim.
“Dari Jemy Setiawan Yang Mulia,” jawab Irwan.
Irwan menjelaskan, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar.
“Campur-campur Pak pada awalnya mungkin rupiah, lalu selanjutnya dolar,” ucap Irwan.
Ketika ditanya alasan Jemy memberikan uang tersebut, Irwan menjelaskan, Jemy meminta Irwan untuk menyalurkan dana tersebut untuk keperluan Kominfo dan Bakti Kominfo. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik untuk kepentingan siapa uang tersebut diberikan.
“Waktu itu Beliau datang ke kantor saya Yang Mulia, ada dua agenda, yang nomor satu Beliau minta saya untuk terima, eee, pertama mau tanya dulu nanti kalau saya ada titipan saya ke mana, kata Beliau. Lalu saya jawab saya nggak mau terima, ke Pak Windi saja,” ucap Irwan.
“Kenapa si Jemy Sutjiawan itu memberikan sebanyak itu kepada Saudara?” tanya hakim.
“Waktu itu belum sebut jumlahnya Yang Mulia, pokoknya saya mau titip untuk katanya untuk keperluan Kominfo dan Bakti,” jawab Irwan.
Saat ditanya oleh hakim apakah uang tersebut ditujukan untuk Johnny Plate, Irwan tidak memiliki pengetahuan pasti. Namun, tidak lama setelah pemberian uang oleh Jemy, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Latif mendatangi Irwan dan mengutarakan kebutuhan akan dana sebesar Rp500 juta per bulan mulai dari Maret 2021.
“Karena proyek ini mulainya Maret 2021 dan berakhir Desember 2021. Kan begitu Pak. Gue perlu duit Rp 500 juta tolong kamu terima, gitu?” tanya hakim ke Irwan.
“Kira-kira begitu,” jawab Irwan.
Selanjutnya, saksi lain, Windi Purnama membenarkan bahwa dia menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jemy atas sepengetahuan Irwan Setiawan. Windi juga yang mendistribusikan uang tersebut, termasuk pembayaran sebesar Rp500 juta per bulan.
Uang bulanan ini diteruskan oleh Windi kepada Yunita, seorang staf dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol di Kominfo, yang juga merupakan sekretaris dari Johnny Plate.
Dalam kesaksian Windi, disebutkan bahwa pembayaran tersebut dilakukan di sekitar Jalan Sabang, Jakarta, dan berkomunikasi dengan Yunita melalui aplikasi Signal. Uang tersebut diserahkan atas perintah Anang Latif.
“Saya disuruhnya sama Pak Anang,” kata Windi soal pemberian uang tersebut.
Dalam dakwaan sebelumnya, Johnny G. Plate didakwa meminta uang sebesar Rp500 juta per bulan kepada Anang Achmad Latif. Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.*