FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum dari aliansi 98, yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia maksimal calon presiden (capres), menyatakan bahwa mereka tidak ingin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai gugatan ini.
“Kami ingin menyampaikan secara langsung kepada Yang Mulia Hakim MK, sepertinya tidak diberikan kesempatan, sehingga kami tidak bisa menyampaikan kegelisahan kami sebelum perkara dibacakan,” kata kuasa hukum aliansi 98, Anang Suindro, kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 23/10/2023.
Anang mengatakan, timnya telah berupaya untuk menghubungi yang bersangkutan karena merasa keberatan atas posisi Ketua MK yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Gibran Rakabuming Raka, yang telah dideklarasikan sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
“Kami menganggap bahwa hubungan Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran sedikit banyaknya akan berhubungan dengan putusan,” ujarnya.
“Kami ingin menyampaikan meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mundur tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Namun, apa yang kami mau tidak ditanggapi dengan baik kami, dan kecewa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anang juga menjelaskan alasan menggugat UU batas usia maksimal capres menjadi 70 tahun.
“Jokowi mengaku ada 12 pelanggaran HAM yang masih belum selesai, kami merasa presiden dan wapres adalah bagian pelaku HAM maka kami sebagai warga negara merasa dirugikan. 12 kasus itu tidak mungkin diselesaikan. Kami sebetulnya berharap tadi dapat di terima (gugatannya),” jelasnya.
Anang mengungkapkan, gugatan terkait batas usia maksimal presiden 70 tahun tersebut dianggap penting untuk memilih seorang presiden yang produktif dan memiliki kesehatan yang baik.
“Seharusnya dipimpin oleh komando yang memiliki daya sat set dalam mengambil keputusan, sehingga mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
Mengaku sangat kecewa dengan MK karena dianggap gagal dalam melindungi HAM dalam konteks pemilihan presiden dan wapres, tim kuasa hukum aliansi 98 bermaksud untuk mengirimkan surat ke DPR agar frasa tersebut dapat diubah dalam pemilu.
Murni ingin memajukan Indonesia, Anang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyasar siapa pun.
“Kami murni kepada apa yang menjadi perkembangan sejarah bangsa kita bahwa dulu pernah terjadi pelanggaran HAM. Kami menginginkan presiden ke depan bisa menangani itu. Kalau presidennya yang menjadi pelaku, ya kami justru menjadi ragu,” terangnya
“Kenapa usia maksimal ini (digugat), karena ada (gugatan) batas minimal jadi kenapa tidak. Semua lembaga tinggi negara mengatur batas usia maksimal jadi presiden juga harus diatur. Ini bukan soal menghilangkan hak konstitusi tapi kami ingin presiden yang sehat rohani dan jasmani,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari