FORUM KEADILAN – Kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, mereka juga melaporkan Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK. Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23/10/2023.
Erick mengatakan, pelaporan ini terkait dengan putusan MK yang memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Erick menyatakan bahwa putusan yang diputuskan oleh Anwar Usman dimaksudkan untuk mendukung Gibran menjadi cawapres.
“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” katanya.
Menurut Erick, Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri karena keputusan yang diambil akan bertentangan dengan kepentingan Jokowi.
Erick juga mengungkapkan dugaan adanya nepotisme yang terjadi antara Anwar dan Jokowi, karena membiarkan Anwar memutuskan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres.
“Bahwa Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” katanya.
“Tetapi sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, yang bersangkutan tidak men-declare dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Ir Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, di mana seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud,” sambungnya.
Laporan tersebut, kata Erick, telah diterima bagian pengaduan masyarakat. Dia pun berharap laporan itu ditindaklanjuti.
Berikut pihak terlapor dalam laporan tersebut:
- Presiden Jokowi
- Ketua MK Anwar Usman
- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
- Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
- Mensesneg Pratikno
- Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto
- Almas Tsaqibbirru, prinsipal pemohon
- Arif Suhadi, kuasa hukum pemohon
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Kata Ali, KPK akan melakukan analisis dan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan apakah memenuhi syarat serta menjadi kewenangan KPK.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” imbuhnya.
Respons Kantor Staf Presiden
Kantor Staf Presiden (KSP) merespons terkait laporan Jokowi, Gibran, hingga Kaesang ke KPK. Deputi IV KSP Juri Ardiantoro meminta pelapor berhati-hati jika melaporkan sesuatu tanpa bukti.
“Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga,” kata Juri Ardiantoro kepada wartawan, Senin, 23/10.
Lebih lanjut, Juri tak bisa berkomentar selain soal pelaporan terhadap Presiden Jokowi dan keluarga.*